TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Machfud Arifin mengatakan penambangan liar makin marak sehingga perlu ditertibkan. “Kondisi (lingkungan) sudah sangat memprihatinkan,” kata dia, Rabu, 11 Desember 2013.
Menurut Machfud, ada dua modus operandi yang digunakan dalam penambangan batu bara ilegal. Pertama, pemilik lahan menawarkan lokasi yang diketahui memiliki kandungan batu bara kepada pengusaha, meskipun tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kedua, pengusaha pertambangan kerap mengubah titik koordinat yang menjadi lokasi penambangan. Ini, kata Machfud, bertentangan dengan ketentuan karena lahan penambangannya tidak sesuai dengan dokumen. Menurut Machfud, sepanjang Januari-November 2013 ada 122 kasus penambangan liar. Sebanyak 33 kasus di antaranya dalam tahap penyelidikan. Sedangkan jumlah tersangka 89 orang.
Barang bukti yang disita selama operasi penertiban berupa 120 unit ekskavator, 6 unit buldoser, 4 unit dump truck, 11 unit tronton, 6 unit loader, 1 unit kendaraan beroda empat, 1 unit laptop, 6 plastik berisi emas, 200 metrik kubik batu gunung dan 211.886 metrik ton batu bara.
Kasus lain yang diungkap Polda Kalimantan Selatan adalah penyalahgunaan narkoba. Selama periode Januari-6 Desember 2013 terdapat 1.272 kasus narkoba dengan 1.691 orang tersangka. Enam orang di antaranya berstatus mahasiswa. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 1.634,18 gram, ekstasi 2.677 butir, dan sabu 4.744 gram.
Sedangkan pembalakan liar periode Januari-November 2013 tercatat sebanyak 62 kasus dengan 63 orang tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya kayu ulin 4.527 batang, karuing 183 batang, kayu pelat 35 potong, dump truck 22 unit, kendaraan beroda empat 11 unit, perahu kelotok 1 unit, dan kapal besi 1 unit.
Polda Kalimantan Timur juga menangani 204 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama Januari-November 2013. Sebanyak 210 orang dijadikan tersangka. Barang bukti teridiri atas solar 416.564 liter, minyak tanah 22.440 liter, dan bensin Premium 26.780 liter.
Polisi juga menyita 2 unit truk, 37 unit kendaraan beroda empat, 2 unit kendaraan beroda dua, 1.767 buah jerigen, 186 buah drum, 7 buah pompa, 18 unit kapal, 4 unit perahu kelotok, 16 buah tandon, 6 buah alkon, 24 unit tangki, dan uang tunai Rp 88 juta. Adapun dalam soal kasus korupsi, terdapat 44 orang tersangka dari 34 kasus. Kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar. Modusnya, penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan harga.
DIANANTA P. SUMEDI
Post a Comment