Kamus Istilah Peledakan / Blasting dalam Pertambangan
Written By Coal Model on 3/24/2012 | 1:35 am
1. BAHAN PELEDAK
Adalah semua/zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila terkena suatu aksi berupa panas. Benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
2. DETONATOR
Adalah suatu benda (selongsong) yang mengandung isian bahan peledak (petn) sebagai penyala awal ledakan (penggalak)
3. BAHAN PELEDAK PEKA DETONATOR
Adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan detonator nomor 8
4. BAHAN PELEDAK PEKA PRIMER
Adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan booster bersama detonator nomor 8
5. JURU LEDAK
Adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau KTT (Kepala teknik tambang) untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki kartu izin meledakkan (KIM)
6. BAHAN RAMUAN BAHAN PELEDAK
adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu (solar) akan menjadi bahan peledak peka primer.
7. GUDANG BAHAN PELEDAK (HANDAK)
Adalah suatu bangunan atau kontainer yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman.
8. GUDANG BAHAN PELEDAK UTAMA
adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan bahan peledak yang letaknya dilokasi tambang.
9. GUDANG BAHAN PELEDAK TRANSIT
adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan peledak sebelum diangkut ke gudang utama.
10. GUDANG BAHAN PELEDAK SEMENTARA
adalah gudang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tahap eksplorasi atau untuk penimbunan sementara menunggu gudang utama selesai dibangun
Sumber informasi ini saya tulis dari oleh-oleh dulu saat pelatihan Juru ledak kelas II oleh PPTMB Bandung. Semoga bermanfaat yaa..
Kilas Balik Sejarah Pertambangan dan Energi Indonesia
Written By Odezz on 2/14/2012 | 9:49 am
Pada tahun 1602 Pemerintah Belanda membentuk VOC , mereka selain menjual rempah-rempah juga mulai melakukan perdagangan hasil pertambangan, pada tahun 1652 mulailah dilakukan penyelidikan berbagai aspek ilmu kealaman oleh para ilmuwan dari Eropa.
Pada tahun 1850 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Dienst van het Mijnwezen (Mijnwezenn-Dinas Pertambangan) yang berkedudukan di Batavia untuk lebih mengoptimalkan penyelidikan geologi dan pertambangan menjadi lebih terarah.
Menjelang tahun 1920, sesuai dengan rencana Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Bandung sebagai ibukota Hindia Belanda, maka dilakukan persiapan untuk memindahkan kantor Mijnwezen ke Bandung.
Departement Burgerlijke Openbare Werken (Departemen Pekerjaan Umum) yang membawahi Mijnwezen dan menempati Gedung Sate. Pada tahun 1922, lembaga Mijnwezen ini berganti nama menjadi Dienst van den Mijnbouw.
Pada Tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda mulai membangun gedung Geologisch Laboratorium yang terletak di jalan Wilhelmina Boulevard untuk kantor Dienst van den Mijnbouw dan diresmikan pada tanggal 16 Mei 1929. selanjutnya gedung ini dipergunakan untuk penyelenggaraan sebagian dari acara Pacific Science Congress ke IV. Gedung ini sekarang bernama Museum Geologi, yang berlamat di jalan Diponegoro No. 57 Bandung. Selama Perang Dunia ke II, kerap dipergunakan sebagai tempat pendidikan Assistent Geologen Cursus (Kursus Asisten Geologi), dengan peserta hanya beberapa orang saja diantaranya, Raden Soenoe Soemosoesastro dan Arie Frederik Lasut. Dua orang peserta pribumi itulah yang kemudian menjadi pegawai menengah pertama di kantor Mijnbouw sejak tahun 1941 yang dikemudian hari menjadi tokoh perjuangan dalam membangun kelembagaaan tambang dan geologi nasional.
Pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), Mijnbouw dengan segala sarana dan dokunennya diambilalih oleh Jepang dan namanya diganti menjadi Chisitsu Chosasho. Kantor Chisitsu Chosasho tidak dapat berbuat banyak karena ketiadaan tenaga ahli dan anggaran. Tenaga aWl Belanda pada awalnya masih dipertahankan tetapi kemudian diinternir, kecuali mereka yang diperlukan oleh Jepang. Proklamasi Kernerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agurus 1945 mengantarkan perubahan yang sangat besar di segala bidang, termasuk bidang pertambangan. Setelah disiarkan melalui radio. berita tentang proklamasi dapat diterima secara luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Pegawai pribumi di kantor Chisitsu Chosasho yang sebagian besar masih muda, menerima berita itu dan mereka langsung mempersiapkan diri untuk mengambil Iangkah yang diperlukan. Pada tanggal 25 September 1945 keluarlah pengumuman dan Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri adalah pegawai Republik. Indonesia dan wajib menjalankan perintah dari Pemerlntah Republik Indonesia.
Dengan mengacu kepada perintah Pemerintah Pusat itu Komite Nasional Indonesia Kota Bandung yang baru terbentuk, pada tanggal 27 September 1945 malam mengumumkan lewat radio agar keesokan harinya semua kantor dan perusahaan yang ada di Bandung diambil alih dari kekuasaan Jepang. . Pada hari Jumat pukuI 11.00 tanggal 28 September 1945, sekelompok pegawai muda di kantor Chisitsu Chosasho pun bertindak, mereka dipe1opori oleh Raden Ali Tirtosoewirjo. A.F. Lasut. R. Soenoe Soemosoesastro dan Sjamsoe M. Bahroem yang mengambil alih dengan paksa kantor Chisitsu Chosasho dari pihak Jepang, dan sejak saat itu nama kantor diubah menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi.
Keesokan harinya dibentuk Dewan Pimpinan Kantor yang terdiri dari tujuh orang, dan Raden Ali Tirtosoewirjo ditunjuk sebagai pimpinannya. Selang beberapa hari terjadi pergantian pimpinan, R. Soenoe Soemosoesastro yang semula menjabat sebagai wakil pimpinan. diangkat menjadi pimpinan dan A. F. Lasut sebagai wakilnya. Beberapa minggu kemudian, terjadi lagi pergantian pimpinan A. F. Lasut diangkat sebagai Kepala Poesat Djawatan dan R. Soenoe Soemosoesastro sebagai Kepala Bagian Geologi. Sebagai pimpinan. A.F. Lasut pada tanggal 20 Oktober 1945 mengeluarkan pengumuman yang pertama bahwa semua perusahaan pertambangan ditempatkan di bawah pengawasan Poesat Djawatan Tambang dan Geologi.
Tiga bulan kemudian, pada tanggal 12 Desember 1945. sebagian kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi, dipindahkan ke gedung Onderling Belang, di J1. Braga No.3 dan No. 8. Bandung. karena terdesak oleh datangnya pasukan Belanda bersama pasukan Sekutu. Kantor Poesat Djiawatan Tambang dan Geologi pun diduduki oleh pasukan Belanda. Akibat serangan pasukan Belanda yang semakin gencar, pada tanggal 23 Maret 1946 kegiatan Poesat Djawatan Tarnbang dan Geologi pindah dari Bandung ke Tasikmalaya, kemudian ke Mage1ang, dan Tirtomoyo. Sedangkan yang masih tinggal di Tasikmalaya, pada tanggal 6 Desember 1946 menyusul mereka yang lebih dahulu mengungsi ke Jawa Tengah.
Keterbatasan dalam sarana kerja, memaksa Pimpinan Djawatan untuk memencarkan para pegawai ke berbagai tempat. Sebagian ditempatkan di Borobudur, Muntilan, Dukun, dan Srumbung di kaki Gunung Merapi. Untuk memudahkan hubungan dan menghimpun kembali para pegawai itu. maka terbitlah Surat Kepumsan Menteri Muda Kemakmuran NO.902/T.O/J.O tanggal 20 Nopember 1947, yang memerintahkan agar Kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi dan bagian-bagiannya pindah ke beberapa tempat di Yogyakarta.
Selama perang kemerdekaan. Desember 1945 - Desember 1949, kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi dalam pengungsian dan berpindah-pindah. Untuk mengembangkan Poesat Djawatan Tambang dan Geologi, A.F. Lasut bersama dengan R. Soenoe Soemosoesastro membuka Sekolah Pertambangan-Geologi Tinggi (SPGT), Sekolah Pertambangan-Geologi Menengah (SPGM), dan Sekolah Pertambangan-Geologi Pertama (SPGP). A.F. Lasut sebagai orang muda memiliki sifat tegas, menolak bekerjasama dengan Belanda.
Pada waktu Yogyakarta diduduki pasukan Belanda itulah AF. Lasut pada pagi han tanggal 7 Mer 1949 diculik oleh pasukan Belanda dari Tijger Brigade dari kediamannya di Pugeran, dibawa dengan jip ke arah Kaliurang, dan kemudian dibunuh di daerah Sekip. yang sekarang masuk lingkungan Kampus Universitas Gadjah Mada. Dan atas jasa-jasanya, A.F. Lasut kemudian dianugerahi ge1ar Pah1awan Kemerdekaan Nasional dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No_ 012/TK/Tahun 1969 tanggal 20 Mei 1969.
Dengan ditetapkannya A.F. Lasut sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, maka memperkuat landasan bahwa pengambilalihan kantor Chisitsu Chosasho pada tanggal 28 September 1945 merupakan peristiwa heroik yang penting bagi sektor pertambangan dan energi. Pada tanggal 28 September 1945. juga terjadi pengambilalihan kantor Jawa Denki Koza (Perusahaan Listrik Jawa) secara paksa oleh para pemuda.
Dalam menetapkan Hari Jadi Penambangan dan Energi, Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1319 K/73/MEM/2006 tentang Tim Penyusunan Buku Sejarah Pertambangan dan Energi kemudian diperbaharui dengan Keputusan No. 0147 K/73/MEM/200R tanggal 14 Februari 2008.
Setelah tim melakukan kajian di sektor Pertambangan dan Energi ditemukan beberapa hal penting, yaitu: pertama. 28 September 1945, kedua, 7 Mei 1949, ketiga, 22 Februari 1952, keempat, 14 Oktrober 1960, kelima, 2 Desember 1967, keenam, 27 Oktober 1945, ketujuh, 3 Oktober 1953, kedelapan, 5 Oktober 1945, kesembilan, 26 Oktober 1960 (peristiwa pada semua tanggal tersebut termuat dalam Buku Sejarah Pertambangan dan Energi).
Penetapan Hari Jadi Pertambangan dan Energi diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DESDM yang berlangsung pada tanggal 1 Nopember 2007 di Badan Geologi Bandung. diikuti oleh para Pejabat Eselon I dan II DESDM dipimpin oleh Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral.
Berdasarkan hasil penetapan tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan surat kepada Presiden No. 1349/04/ME~LS/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 mengusulkan Hari Jadi Pertambangan dan Energi untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Repub1ik Indonesia Nomor 22 tahun 2008 tanggal 27 September 2008 ditetapkan Hari Jadi Pertambangan dan Energi adalah tanggal 28 September.
Sejarah Perkembangan Kontrak PKP2B Pertambangan Indonesia
Written By Odezz on 10/03/2011 | 12:29 pm
Pada suatu ketika, di awal decade 70-an, dunia dicekam ketegangan. Perang menjalar di Timur Tengah. Negara – Negara Arab menyerang Israel dan terjadilah krisis minyak Presiden Soeharto, waktu itu, memandang bahwa batu bara layak menjadi sumber energi alternatif. Ia pun menginstruksikan para menteri untuk mengembangkan batu bara. Pada 1980, pemerintah RI mengundang kalangan investor dunia untuk pengembangan potensi batu bara di Kalimantan dan Sumatra. Para investor asing itulah yang kemudian menjadi kontraktor pengembangan batu bara di bawah naungan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) generasi pertama.
PKP2B generasi pertama diteken antara kurun 1981 hingga 1990. Tercatat, ada 11 perusahaan pertambangan yang dibentuk untuk menjalankan kontrak itu. Volume produksi batu bara dari para kontraktor PKP2B generasi pertama itu amat besar. Hingga saat ini, pemerintah sudah meneken 376 kontrak pertambangan batu bara. Ada 141 kontrak PKP2B dari generasi I hingga VII. Volume produksi kontraktor PKP2B generasi pertama tercatat menyumbang 75% dari seluruh total produksi.
Para pemain pertama itu memang mendapat banyak keuntungan. Semua kontraktor PKP2B generasi pertama, misalnya mendapat ketentuan system perpajakan yang telah tetap. Jadi sepanjang masa kontraknya, perusahaan tidak terkena aturan pajak baru. Jika ada pajak baru yang tidak tercatat dalam kontrak, maka pemerintah akan me-reimburse nilai yang sama pada kontraktor.
Pada tahun 2005, Mentri Keuangan merilis peraturan No 95 tentang pungutan ekspor batu bara – untuk meningkatkan pasokan batu bara ke pasar domestik. Nyatanya, beleid itu tidak efektif. Para kontraktor PKP2B generasi I tidak terkena aturan baru itu. Padahal 75% produksi batu bara berada di tangan mereka. Alhasil, pungutan ekspor yang didapat sangat minim.
Pada tahun 1983, lahir UU tentang pajak pertambahan nilai (PPN). Karena PPN lahir setelah sejumlah PKP2B diberlakukan, maka PPN juga tidak masuk dalam kewajiban kontraktor PKP2B generasi pertama. Kalau PPN itu dibayar oleh perusahaan PKP2B, pemerintah wajib mengganti. Enak nian, memang.
Belakangan, mekanisme pengembalian itu tersendat. Dari situlah, konflik antara konraktor PKP2B generasi pertama dengan Lapangan Banteng Berkobar.
Saat ini, perusahaan – perusahaan PKP2B generasi pertama sudah tidak lagi merupakan perusahaan asing. Sesuai kontrak PKP2B itu pula, asing-asing tadi memang harus menjual sahamnya ke perusahaan domestic dalam kurun tertentu setelah kontrak berjalan. Di saat harga batu bara mahal seperti saat ini, kontrak PKP2B generasi pertama itu sekarang telah berhasil menjadikan para pemilik barunya masuk dalam daftar orang-orang terkaya di negeri ini. Mungkin ini yang membuat mereka terlihat begitu pede ketika harus berhadapan dengan para pejabat Departemen Keuangan.
Kesebelasan Pertama Itu
1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC)
Awalnya, KPC merupakan perusahaan patungan milik Rio Tinto Australia (50%) dan British Petroleum (50%) dari Inggris. KPC adalah operator batu bara terbesar di Indonesia. Kegiatan produksi secara komersial di KPC dimulai pada tahun 1991. setelah itu KPC sanggup memproduksi batu bara secara stabil di level stabil 15 juta metric ton per tahun. Kini, KPC berada di bawah kepemilikan PT Bumi Resources, unit usaha kelompok Bakrie. Pada tahun 2007 silam produksi KPC mencapai 50 juta metric ton.
2. PT ARUTMIN INDONESIA
Sejak awal kelompok Bakrie terlibat di Arutmin. Perusahaan ini tadinya merupakan hasil; kongsi antara Bakrie (20%) dengan BHP Minerals Australia (80%). Arutmin mengoperasikan dua tambang terbuka di Kalimantan Selantan. Arutmin bias memproduksi 19 juta metric ton batu bara setiap tahun. Kini, Arutmin juga sepenuhnya berada di bawah naungan PT Bumi resource.
3. PT ADARO INDONESIA
Perusahaan ini sekarang dimiliki PT Adaro Energy. Awalnya, Adaro dimiliki oleh New Hope Corporation Australia (50%), PT Asminco Bara Utama Indonesia (40%), dan Mission Energy Amerika (10%). Adaro memiliki sumber daya batu bara sekitar 2,803 milliar ton-separuhnya merupakan cadangan. Saat ini, produksi tahunan Adaro sekitar 40 juta ton- nyaris setara dengan 20 % produksi nasional yang, sepanjang tahun 2007, mencapai 205 juta ton.
Adaro pernah dilaporkan melakukan transfer pricing pajak. Selain itu, Adaro punya kasus sengketa saham dengan Beckett Pte. Ltd. gara-gara kredit yang diberikan Deutsche Bank sebesar US$ 100 juta kepada Asminco. Pemilik Asminco adalah PT Swabara Mining energy. Beckett adalah pemilik utama Swabara. Asmingo mengalami gagal bayar dan Deutsche Bank mengeksekusi jaminan utang asminco di Adaro dan IBT kepada pemilik Adaro sekarang, seharga US$ 46 juta. Syahdan, penjualan itu dilakukan secara diam-diam dan harganya kemurahan.
4. PT BERAU COAL
PT Berau Coal saat ini berada di tangan kendali PT Armadaian Tritunggal (51%)- milik Rizal Risjad (anak Ibrahim Risjad). Selain itu, ada juga Rognar holding BV Belanda (39%), dan Sojitc Corp dari Jepang. Tadinya, Berau dimiliki oleh United Tractors (60%), PT Pandua Dian Pertiwi (20%), dan Nissho Iwai (20%).
Berau memiliki tiga lokasi tambang di kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yaitu Lati, Binungan, dan Sambrata. Berau memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah Indonesia atas konsesi sekitar 118 ribu hectare (ha) dengan lahan produksi 40 ribu ha. Tahun ini perusahaan menargetkan produksi 15 juta metric ton batu bara setelah tahun lalu mebukukan 12,5 juta ton.
5. PT KIDECO JAYA AGUNG
Saat ini, Kideco adalah andalan utama PT Indika Energy ( milik keluarga Sudwikatmono). Tadinya, seluruh saham Kideco dimiliki Samtan Co. Ltd. Dari Korea Selatan. Di tahun 2008, Kideco menargetkan volume penjualan sebesar 22 juta metric ton dengan perkiraan harga rata-rata antara US$ 45-48 per ton. Tahun depan, Kideco berniat menggenjot produksi hingga 30 juta metric ton.
6. PT ALLIED INDO COAL (AIC)
Perusahaan ini merupakan hasil patungan antara keluarga Thohir dengan keluarga Salway. Tapi, kini, keluarga Thohir menguasai sepenuhnya perusahaan pertambangan yang beroperasi sejak 1987 di Sumatra Barat itu. AIC setiap tahunntya sanggup memproduksi sekitar 2 juta metric ton batu bara. Pada tahun 2005, Allied sempat membayar tunggakan restitusi senilai Rp 4,2 milliar atau 21% dari jumlah tunggakannya saat itu.
7. PT MULTI HARAPAN UTAMA (MHU)
New Hope tadinya memiliki 40% saham MHU. Lalu, ada Asminco Bara Utama (10%) dan kelompok Risjad (40%). Perusahaan ini berbasis di Busang, Kalimantan Timur, dengan cadangan potensial sekitar 126 juta metric ton. Setiap tahun, MHU memproduksi sekitar 1,6 juta metric ton batu bara. Kini, pemilik MHU meliputi pihak Australia (40%), PT Agrarizki Media (37,5%), Ibrahim Risjad (12,5%), dan PT Asmin Pembangunan Pratama (10%).
8. PT TANITO HARUM
Sejak awal, PT Tanito Harum adalah perusahaan local. Setiap tahun, perusahaan ini sanggup memproduksi sekitar sejuta metric ton batu bara. Pada 2005, PT Tanito Harum sudah melunasi tunggakan royaltinya senilai US$ 4,4 juta.
9.PT BHP KENDILO COAL INDONESIA
PT BHP Kendilo Coal Indonesia didirikan sebagai perusahaan patungan antara BHP (80%) dan Mitsui (20%). Kendilo beroperasi di Petangis dan Rindu, di Kalimantan Timur. Kini, BHP Kendilo sudah tak lagi beroperasi. Tapi, tunggakan royalty dikabarkan cukup besar.
10.PT INDOMINCO MANDIRI
Awalnya, PT Indominco Mandiri sepenuhnya dimiliki Kelompok Salim. Indominco mampu memproduksi 1,5 juta metric ton batu bara setiap tahunnya. Kini 35% saham Indominco dimiliki Banpu Public Limited asal Thailand. Sebanyak 35% lagi dikuasai oleh PT Indo Tambangraya Megah Tbk.
11. PT CHUNG HUA MINING DEVELOPMENT
Sejak awal, Chung Hua dinilai tak sanggup melaksanakan kontrak sehingga izin PKP2B nya diputus.
Coal Mining & the Environment
Written By Odezz on 12/11/2009 | 11:12 am
Land Disturbance
In best practice, studies of the immediate environment are carried out several years before a coal mine opens in order to define the existing conditions and to identify potential problems. The studies look at the impact of mining on surface and ground water, soils, local land use, native vegetation and wildlife populations. Computer simulations can be undertaken to model impacts on the local environment. The findings are then reviewed as part of the process leading to the award of a mining permit by the relevant government authorities.Mine Subsidence
Mine subsidence can be a problem with underground coal mining, whereby the ground level lowers as a result of coal having been mined beneath. A thorough understanding of subsistence patterns in a particular region allows the effects of underground mining on the surface to be quantified.Water Pollution
Mine operations work to improve their water management, aiming to reduce demand through efficiency, technology and the use of lower quality and recycled water. Water pollution is controlled by carefully separating the water runoff from undisturbed areas from water which contains sediments or salt from mine workings. Clean runoff can be discharged into surrounding water courses, while other water is treated and can be reused such as for dust suppression and in coal preparation plants.Acid mine drainage
Acid mine drainage (AMD) can be a challenge at coal mining operations. AMD is metal-rich water formed from the chemical reaction between water and rocks containing sulphur-bearing minerals. The runoff formed is usually acidic and frequently comes from areas where ore- or coal mining activities have exposed rocks containing pyrite, a sulphur-bearing mineral.
However, metal-rich drainage can also occur in mineralised areas that have not been mined. AMD is formed when the pyrite reacts with air and water to form sulphuric acid and dissolved iron. This acid run-off dissolves heavy metals such as copper, lead and mercury into ground and surface water.
There are mine management methods that can minimise the problem of AMD, and effective mine design can keep water away from acid generating materials and help prevent AMD occurring. AMD can be treated actively or passively.
- Active treatment involves installing a water treatment plant, where the AMD is first dosed with lime to neutralise the acid and then passed through settling tanks to remove the sediment and particulate metals.
- Passive treatment aims to develop a self-operating system that can treat the effluent without constant human intervention.
Dust & Noise Pollution
Dust at mining operations can be caused by trucks being driven on unsealed roads, coal crushing operations, drilling operations and wind blowing over areas disturbed by mining.Dust levels can be controlled by spraying water on roads, stockpiles and conveyors. Other steps can also be taken, including fitting drills with dust collection systems and purchasing additional land surrounding the mine to act as a buffer zone. Trees planted in these buffer zones can also minimise the visual impact of mining operations on local communities.
Noise can be controlled through the careful selection of equipment and insulation and sound enclosures around machinery.
Rehabilitation
Coal mining is only a temporary use of land, so it is vital that rehabilitation of land takes place once mining operations have stopped. In best practice a detailed rehabilitation or reclamation plan is designed and approved for each coal mine, covering the period from the start of operations until well after mining has finished.Where the mining is underground, the surface area can be simultaneously used for other uses - such as forests, cattle grazing and growing crops - with little of no disruption to the existing land use.
Mine reclamation activities are undertaken gradually – with the shaping and contouring of spoil piles, replacement of topsoil, seeding with grasses and planting of trees taking place on the mined-out areas. Care is taken to relocate streams, wildlife, and other valuable resources.
As mining operations cease in one section of a surface mine, bulldozers and scrapers are used to reshape the disturbed area. Drainage within and off the site is carefully designed to make the new land surface as stable and resistant to soil erosion as the local environment allows. Based on the soil requirements, the land is suitably fertilised and revegetated. Reclaimed land can have many uses, including agriculture, forestry, wildlife habitation and recreation.
Companies carefully monitor the progress of rehabilitation and usually prohibit the use of the land until the vegetation is self-supporting. The cost of the rehabilitation of the mined land is factored into the mine’s operating costs.
Using Methane from Coal Mines
Methane (CH4) is a gas formed as part of the process of coal formation. It is released from the coal seam and the surrounding disturbed strata during mining operations. Methane is a potent greenhouse gas, with a global warming potential 23 times that of carbon dioxide. While coal is not the only source of methane emissions – agricultural activities are major emitters – methane from coal seams can be utilised rather than released to the atmosphere with a significant environmental benefit.Sumber: worldcoal.org
Coal Mining Methods
Written By Odezz on 12/09/2009 | 9:58 pm
Ada 2 metode penambangan batubara, yaitu:
- Tambang Terbuka / Open Pit Mining/ Surface Mining” dan
- Tambang Tertutup / Underground Mining
Surface Mining / Tambang Terbuka
Surface Mining - juga dikenal sebagai opencast atau opencut – metode ini akan lebih bernilai ekonomis jika lapisan batubara dekat dengan permukaan. Metode ini memiliki proporsi Recovery Batubara lebih baik atau lebih tinggi daripada tambang bawah tanah, Recovery mencapai 90% atau lebih dari batubara yang akan ditambang.
Tambang terbuka dapat mencakup wilayah yang sangat luas, dengan menggunakan perlengkapan alat berat yang bervariasi, pemilihan alat berat yang digunakan tergantung dari perhitungan ekonomis suatu deposit batubara, alat berat tersebut adalah :
- Driglines
- Power Sovel / Excavator
- Dump Truck (Mining Truck)
- Buldozer
- Bucket Wheel Excavator
- Conveyors
Underground Mining / Tambang Tertutup
Ada dua metode penambangan bawah tanah/ tambang tertutup: room-and-pillar dan longwall mining.
Room & Pillar Mining
Pada metode ini, deposit batubara yang ditambang dengan membuat jaringan ‘ruangan’ didalam lapisan batubara dan menyisakannya sebagai 'pilar' batubara untuk mendukung atap tambang. Pilar ini dapat mencapai 40% dari total batubara, kadang-kadang jika memungkinkan pillar batubara tersebut dapat di tambang pada fase berikutnya.
Longwall Mining, metode ini bertujuan memaksimalkan recovery pengambilan batubara / ekstraksi batubara, atau 'face' / permukaan dengan menggunakan alat pengupas mekanis. Metode ini dibutuhkan perencanaan yang akurat, dan harus dipastikan kondisi geologi batubaranya ada di seluruh bagian sebelum pekerjaan pembangunan dimulai. permukaan batubara yang akan dipotong bervariasi panjangnya dari 100-350m. Hydraulically-powered menyangga lapisan atap sementara terus naik ke atap dan batubara diekstrak. Ketika batubara telah diekstraksi, atap akan runtuh dalam kondisi tertentu. Lebih dari 75% dari deposit batubara yang dapat dicover dari panelbatu bara.
Kemajuan teknologi telah membuat pertambangan batubara saat ini lebih produktif dari sebelumnya. Untuk mengikuti perkembangan teknologi dan untuk mengambil batu bara seefisien mungkin harus memiliki pekerja tambang yang sangat terampil dan terlatih dalam penggunaan instrumen dan peralatan.
Sumber: Dari berbagai sumber





