Penambangan Liar di Kalimantan Selatan Kian Marak
Written By Coal Model on 12/11/2013 | 2:24 pm
TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Machfud Arifin mengatakan penambangan liar makin marak sehingga perlu ditertibkan. “Kondisi (lingkungan) sudah sangat memprihatinkan,” kata dia, Rabu, 11 Desember 2013.
Menurut Machfud, ada dua modus operandi yang digunakan dalam penambangan batu bara ilegal. Pertama, pemilik lahan menawarkan lokasi yang diketahui memiliki kandungan batu bara kepada pengusaha, meskipun tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kedua, pengusaha pertambangan kerap mengubah titik koordinat yang menjadi lokasi penambangan. Ini, kata Machfud, bertentangan dengan ketentuan karena lahan penambangannya tidak sesuai dengan dokumen. Menurut Machfud, sepanjang Januari-November 2013 ada 122 kasus penambangan liar. Sebanyak 33 kasus di antaranya dalam tahap penyelidikan. Sedangkan jumlah tersangka 89 orang.
Barang bukti yang disita selama operasi penertiban berupa 120 unit ekskavator, 6 unit buldoser, 4 unit dump truck, 11 unit tronton, 6 unit loader, 1 unit kendaraan beroda empat, 1 unit laptop, 6 plastik berisi emas, 200 metrik kubik batu gunung dan 211.886 metrik ton batu bara.
Kasus lain yang diungkap Polda Kalimantan Selatan adalah penyalahgunaan narkoba. Selama periode Januari-6 Desember 2013 terdapat 1.272 kasus narkoba dengan 1.691 orang tersangka. Enam orang di antaranya berstatus mahasiswa. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 1.634,18 gram, ekstasi 2.677 butir, dan sabu 4.744 gram.
Sedangkan pembalakan liar periode Januari-November 2013 tercatat sebanyak 62 kasus dengan 63 orang tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya kayu ulin 4.527 batang, karuing 183 batang, kayu pelat 35 potong, dump truck 22 unit, kendaraan beroda empat 11 unit, perahu kelotok 1 unit, dan kapal besi 1 unit.
Polda Kalimantan Timur juga menangani 204 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama Januari-November 2013. Sebanyak 210 orang dijadikan tersangka. Barang bukti teridiri atas solar 416.564 liter, minyak tanah 22.440 liter, dan bensin Premium 26.780 liter.
Polisi juga menyita 2 unit truk, 37 unit kendaraan beroda empat, 2 unit kendaraan beroda dua, 1.767 buah jerigen, 186 buah drum, 7 buah pompa, 18 unit kapal, 4 unit perahu kelotok, 16 buah tandon, 6 buah alkon, 24 unit tangki, dan uang tunai Rp 88 juta. Adapun dalam soal kasus korupsi, terdapat 44 orang tersangka dari 34 kasus. Kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar. Modusnya, penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan harga.
DIANANTA P. SUMEDI
Mulai 12 Januari 2014, Pemerintah Larang Ekspor Mineral Mentah
Written By Coal Model on 12/10/2013 | 5:42 pm
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dlakukan pemurnian didalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Kebijakan yang didukung seluruh fraksi Komisi VII DPR RI ini akan dilaksanakan tanpa terkecuali dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2014.
“Lima tahun sejak tahun 2009, ekspor mineral harus dikendalikan dan harus membuat smelter. Tujuan dari undang-undang itu sangat mulia agar mineral mentah jangan diekspor, yang dulu awal-awal jadi Menteri ESDM saya katakan jangan mengekspor tanah air,” ujar Menteri ESDM di Jakarta, Kamis (6/12).
Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 Undang-Undang No. 4 tahun 2009, mewajibkan pemegang Kontrak Karya (KK) dan sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya didalam negeri dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak undang-undang no. 4 tahun 2009 diterbitakan.
Pemerintah akan konsisten melaksanakan amanat pasal 103 ayat (1) Jo. pasall 170 UU no.4/2009 dan pasal 112 PP 23/2010 agar kegiatan pengolahan dan pemurnian didalam dapat dilaksanakan sepenuhnya mulai tanggal 12 januari 2014. “Didukung Sembilan Fraksi Komisi VII DPR RI, Pemerintah akan menjalankan amanah secara penuh dan konsisten,” tambahnya.
Dukungan Sembilan fraksi dalam melaksanakan kebijakan ini merupakan cerminan dukungan rakyat Indonesia meski pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak namun ini semua merupakan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bangsa Indonesia. “Tentu ini akan bagus bagi negeri, tetapi nanti untuk sementara akan gaduh, karena tentu pengurangan ekspor, menekan ekspor menutup eksport awal-awalnya pasti ada perusahaan kelabakanlah sedikit,” ujar Wacik.
Selanjutnya Menteri berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang akan terkena untuk melakukan penyesuaian, smelter yang sedang dikerjakan akan dpercepat jadinya, sehingga tambang-tambang yang berhenti berproduksi sesaat karena berlakukanya undang-undang ini, akan kembali berproduksi setelah smelternya sudah jadi. Pembangunan smelter lanjut Menteri tidak akan memakan waktu lama, diperkirakan tidak sampai dengan tiga tahun justru menurutnya jika ditunda-tunda waktunya hingga tiga tahun bahkan enam tahunpun belum tentu selesai. (US)
Sumber: Energytoday.com
Produksi Batu Bara Stagnan di 2014
Pada tahun 2014, Kementerian ESDM memproyeksikan produksi batu bara nasional akan stagnan. Untuk itu Pemerintah berupaya untuk menahan peningkatan produksi dari masing-maisng perusahaan.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Edi Prasodjo, pihaknya tidak akan memberikan persetujuan kepada beberapa perusahaan untuk meningkatkan produksi batu bara di tahun depan.
"Dalam rancangan kerja anggaran dan belanja (RKAB), terdapat rencana produksi. Kami akan bertahan di sana, menjadi sekitar 390 juta ton," katanya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Selasa (10/12).
Edi mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir ini, jumlah produksi batu bara yang meningkat pesat justru menekan harga jual batu bara. Oleh karena itu, Pemerintah bermaksud mengerem produksi.Selama ini, tambahnya, peningkatan produksi yang tak terkontrol juga membawa dampak lingkungan serta penurunan jumlah cadangan. (us)
Sumber : Energitoday.com
PT Leighton Contractors Indonesia; 4 positions
PT. Leighton Contractors Indonesia is a part of the Leighton Asia, one of Asia’s largest project development and contracting group with annual revenue exceeding US$1 billion. We are seeking high caliber candidates for the following positions based in Indonesia.
Manager - HSE (Industrial)
Jakarta
To manage HSE work activities of the project area to which he has been assigned according to the operational implementation of policies, guidelines and procedures with the prime objective of ensuring that project is meet the company’s HSE standards.
• Bachelor Degree in Engineering, Quantity Surveying or equivalent ;
• Experience in Industrial Project ;
• Registered as a HSE Professional with relevant HSE Organization & or Governmental Body ;
• 10 - 12 years experience in HSE implementation at operational & corporate level in similar/heavy industry ;
• Comprehensive knowledge & experience of HSE Management System & their implementation at an operational level;
• Experience in leading and delivering HSE related mentoring, training & awareness programs ;
• Experience in performing HSE audits & inspections ;
• Experience in leading incident investigations, analysis & reporting processes ;
• Experience with emergency response planning & management an advantage ;
• Experience in providing management with regular feedback on HSE matters(meeting, presentation, report writing) ;
• Intermediate skills on MS-Word, Excel, & PowerPoint ;
• Advanced knowledge of OHSAS 18001, ISO 9001 & ISO 14001 requirements ;
• Advance skill in Incident Investigations ;
• Industry best practice ;
• Advanced knowledge of OHS & E ;
• Proficient in English ;
• Indonesian citizen.
Jakarta
Responsibilities:
To coordinate the acquisition of goods/materials at which he has been assigned according to agreed plan, with the prime objective of securing shortage, optimize the efficient supplier selection at the best commercial terms, and in compliance with the prevailing procedures.
• Minimum of senior/technical high school or trade qualification is preferred.
•Deep knowledge upon procurement procedure & safety legal requirements
• 4 – 7 years experience
• Have extensive experience in inventory control, warehouse and procurement management with a capability in monitoring direct staff or subcontractors
• Experience working at mining/civil contractor is preferred.
• To coordinate the data completion and data integrity of supplier and pricing database in order to obtain quality products at best commercial terms negotiable in the market.
• To review and monitor all purchase orders in order to fulfill the demand of goods which are required to perform company’s core activities effectively.
• To coordinate and align the change on requirement with the procurement process in order to ensure effective consolidation and centralization.
• To coordinate the update of purchase order tracking system on a regular basis in order to ensure accurate tracking in terms of goods delivery, invoices received and payment made.
Jakarta
To support the manager in coordinating the architectural design and engineering activities with the prime objective of ensuring construction activities are built as per design and specification, in line with LCI health and safety procedures and with the objective of meeting project timelines and budgets.
• Degree in civil / architectural design engineer, or related disciplines
• 7 – 10 years experience in civil/construction
• Familiar with auto CAD(2D/3D), 3D max/Vi2, corel draw, adobe photoshop, power point.
• Have extensive on-site experience performing construction, road or civil projects.
• Proficient in English.
• Indonesian citizen.
Bekasi
To train & assess LCI civil or construction projects tradesman personnel in all aspects of mobile crane and lifting equipment operations in order to achieve maximum productivity with a high focus on safety and to ensure projects training requirements for civil personnel are conducted in accordance with the LMS.
• Vocational or high school graduated
• Certified in workplace trainer
• 5 years experiences as mobile crane and/or lifting equipment leadinghand/foreman/supervisor
• Deliver training to projects employees in order to improve performance and accountability in safety
• Deliver the training session within safe condition and encourage trainees to comply with safety regulation
• To ensure training package is update on a regular basis in order to update the master program
• Maintain the professional development to meet the job requirements.
PT Golden Energy Mines Tbk; 8 positions
|
||
Kamus Istilah Peledakan / Blasting dalam Pertambangan
Written By Coal Model on 3/24/2012 | 1:35 am
1. BAHAN PELEDAK
Adalah semua/zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila terkena suatu aksi berupa panas. Benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
2. DETONATOR
Adalah suatu benda (selongsong) yang mengandung isian bahan peledak (petn) sebagai penyala awal ledakan (penggalak)
3. BAHAN PELEDAK PEKA DETONATOR
Adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan detonator nomor 8
4. BAHAN PELEDAK PEKA PRIMER
Adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan booster bersama detonator nomor 8
5. JURU LEDAK
Adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau KTT (Kepala teknik tambang) untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki kartu izin meledakkan (KIM)
6. BAHAN RAMUAN BAHAN PELEDAK
adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu (solar) akan menjadi bahan peledak peka primer.
7. GUDANG BAHAN PELEDAK (HANDAK)
Adalah suatu bangunan atau kontainer yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman.
8. GUDANG BAHAN PELEDAK UTAMA
adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan bahan peledak yang letaknya dilokasi tambang.
9. GUDANG BAHAN PELEDAK TRANSIT
adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan peledak sebelum diangkut ke gudang utama.
10. GUDANG BAHAN PELEDAK SEMENTARA
adalah gudang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tahap eksplorasi atau untuk penimbunan sementara menunggu gudang utama selesai dibangun
Sumber informasi ini saya tulis dari oleh-oleh dulu saat pelatihan Juru ledak kelas II oleh PPTMB Bandung. Semoga bermanfaat yaa..
Kilas Balik Sejarah Pertambangan dan Energi Indonesia
Written By Odezz on 2/14/2012 | 9:49 am
Pada tahun 1602 Pemerintah Belanda membentuk VOC , mereka selain menjual rempah-rempah juga mulai melakukan perdagangan hasil pertambangan, pada tahun 1652 mulailah dilakukan penyelidikan berbagai aspek ilmu kealaman oleh para ilmuwan dari Eropa.
Pada tahun 1850 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Dienst van het Mijnwezen (Mijnwezenn-Dinas Pertambangan) yang berkedudukan di Batavia untuk lebih mengoptimalkan penyelidikan geologi dan pertambangan menjadi lebih terarah.
Menjelang tahun 1920, sesuai dengan rencana Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Bandung sebagai ibukota Hindia Belanda, maka dilakukan persiapan untuk memindahkan kantor Mijnwezen ke Bandung.
Departement Burgerlijke Openbare Werken (Departemen Pekerjaan Umum) yang membawahi Mijnwezen dan menempati Gedung Sate. Pada tahun 1922, lembaga Mijnwezen ini berganti nama menjadi Dienst van den Mijnbouw.
Pada Tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda mulai membangun gedung Geologisch Laboratorium yang terletak di jalan Wilhelmina Boulevard untuk kantor Dienst van den Mijnbouw dan diresmikan pada tanggal 16 Mei 1929. selanjutnya gedung ini dipergunakan untuk penyelenggaraan sebagian dari acara Pacific Science Congress ke IV. Gedung ini sekarang bernama Museum Geologi, yang berlamat di jalan Diponegoro No. 57 Bandung. Selama Perang Dunia ke II, kerap dipergunakan sebagai tempat pendidikan Assistent Geologen Cursus (Kursus Asisten Geologi), dengan peserta hanya beberapa orang saja diantaranya, Raden Soenoe Soemosoesastro dan Arie Frederik Lasut. Dua orang peserta pribumi itulah yang kemudian menjadi pegawai menengah pertama di kantor Mijnbouw sejak tahun 1941 yang dikemudian hari menjadi tokoh perjuangan dalam membangun kelembagaaan tambang dan geologi nasional.
Pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), Mijnbouw dengan segala sarana dan dokunennya diambilalih oleh Jepang dan namanya diganti menjadi Chisitsu Chosasho. Kantor Chisitsu Chosasho tidak dapat berbuat banyak karena ketiadaan tenaga ahli dan anggaran. Tenaga aWl Belanda pada awalnya masih dipertahankan tetapi kemudian diinternir, kecuali mereka yang diperlukan oleh Jepang. Proklamasi Kernerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agurus 1945 mengantarkan perubahan yang sangat besar di segala bidang, termasuk bidang pertambangan. Setelah disiarkan melalui radio. berita tentang proklamasi dapat diterima secara luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Pegawai pribumi di kantor Chisitsu Chosasho yang sebagian besar masih muda, menerima berita itu dan mereka langsung mempersiapkan diri untuk mengambil Iangkah yang diperlukan. Pada tanggal 25 September 1945 keluarlah pengumuman dan Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri adalah pegawai Republik. Indonesia dan wajib menjalankan perintah dari Pemerlntah Republik Indonesia.
Dengan mengacu kepada perintah Pemerintah Pusat itu Komite Nasional Indonesia Kota Bandung yang baru terbentuk, pada tanggal 27 September 1945 malam mengumumkan lewat radio agar keesokan harinya semua kantor dan perusahaan yang ada di Bandung diambil alih dari kekuasaan Jepang. . Pada hari Jumat pukuI 11.00 tanggal 28 September 1945, sekelompok pegawai muda di kantor Chisitsu Chosasho pun bertindak, mereka dipe1opori oleh Raden Ali Tirtosoewirjo. A.F. Lasut. R. Soenoe Soemosoesastro dan Sjamsoe M. Bahroem yang mengambil alih dengan paksa kantor Chisitsu Chosasho dari pihak Jepang, dan sejak saat itu nama kantor diubah menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi.
Keesokan harinya dibentuk Dewan Pimpinan Kantor yang terdiri dari tujuh orang, dan Raden Ali Tirtosoewirjo ditunjuk sebagai pimpinannya. Selang beberapa hari terjadi pergantian pimpinan, R. Soenoe Soemosoesastro yang semula menjabat sebagai wakil pimpinan. diangkat menjadi pimpinan dan A. F. Lasut sebagai wakilnya. Beberapa minggu kemudian, terjadi lagi pergantian pimpinan A. F. Lasut diangkat sebagai Kepala Poesat Djawatan dan R. Soenoe Soemosoesastro sebagai Kepala Bagian Geologi. Sebagai pimpinan. A.F. Lasut pada tanggal 20 Oktober 1945 mengeluarkan pengumuman yang pertama bahwa semua perusahaan pertambangan ditempatkan di bawah pengawasan Poesat Djawatan Tambang dan Geologi.
Tiga bulan kemudian, pada tanggal 12 Desember 1945. sebagian kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi, dipindahkan ke gedung Onderling Belang, di J1. Braga No.3 dan No. 8. Bandung. karena terdesak oleh datangnya pasukan Belanda bersama pasukan Sekutu. Kantor Poesat Djiawatan Tambang dan Geologi pun diduduki oleh pasukan Belanda. Akibat serangan pasukan Belanda yang semakin gencar, pada tanggal 23 Maret 1946 kegiatan Poesat Djawatan Tarnbang dan Geologi pindah dari Bandung ke Tasikmalaya, kemudian ke Mage1ang, dan Tirtomoyo. Sedangkan yang masih tinggal di Tasikmalaya, pada tanggal 6 Desember 1946 menyusul mereka yang lebih dahulu mengungsi ke Jawa Tengah.
Keterbatasan dalam sarana kerja, memaksa Pimpinan Djawatan untuk memencarkan para pegawai ke berbagai tempat. Sebagian ditempatkan di Borobudur, Muntilan, Dukun, dan Srumbung di kaki Gunung Merapi. Untuk memudahkan hubungan dan menghimpun kembali para pegawai itu. maka terbitlah Surat Kepumsan Menteri Muda Kemakmuran NO.902/T.O/J.O tanggal 20 Nopember 1947, yang memerintahkan agar Kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi dan bagian-bagiannya pindah ke beberapa tempat di Yogyakarta.
Selama perang kemerdekaan. Desember 1945 - Desember 1949, kantor Poesat Djawatan Tambang dan Geologi dalam pengungsian dan berpindah-pindah. Untuk mengembangkan Poesat Djawatan Tambang dan Geologi, A.F. Lasut bersama dengan R. Soenoe Soemosoesastro membuka Sekolah Pertambangan-Geologi Tinggi (SPGT), Sekolah Pertambangan-Geologi Menengah (SPGM), dan Sekolah Pertambangan-Geologi Pertama (SPGP). A.F. Lasut sebagai orang muda memiliki sifat tegas, menolak bekerjasama dengan Belanda.
Pada waktu Yogyakarta diduduki pasukan Belanda itulah AF. Lasut pada pagi han tanggal 7 Mer 1949 diculik oleh pasukan Belanda dari Tijger Brigade dari kediamannya di Pugeran, dibawa dengan jip ke arah Kaliurang, dan kemudian dibunuh di daerah Sekip. yang sekarang masuk lingkungan Kampus Universitas Gadjah Mada. Dan atas jasa-jasanya, A.F. Lasut kemudian dianugerahi ge1ar Pah1awan Kemerdekaan Nasional dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No_ 012/TK/Tahun 1969 tanggal 20 Mei 1969.
Dengan ditetapkannya A.F. Lasut sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, maka memperkuat landasan bahwa pengambilalihan kantor Chisitsu Chosasho pada tanggal 28 September 1945 merupakan peristiwa heroik yang penting bagi sektor pertambangan dan energi. Pada tanggal 28 September 1945. juga terjadi pengambilalihan kantor Jawa Denki Koza (Perusahaan Listrik Jawa) secara paksa oleh para pemuda.
Dalam menetapkan Hari Jadi Penambangan dan Energi, Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1319 K/73/MEM/2006 tentang Tim Penyusunan Buku Sejarah Pertambangan dan Energi kemudian diperbaharui dengan Keputusan No. 0147 K/73/MEM/200R tanggal 14 Februari 2008.
Setelah tim melakukan kajian di sektor Pertambangan dan Energi ditemukan beberapa hal penting, yaitu: pertama. 28 September 1945, kedua, 7 Mei 1949, ketiga, 22 Februari 1952, keempat, 14 Oktrober 1960, kelima, 2 Desember 1967, keenam, 27 Oktober 1945, ketujuh, 3 Oktober 1953, kedelapan, 5 Oktober 1945, kesembilan, 26 Oktober 1960 (peristiwa pada semua tanggal tersebut termuat dalam Buku Sejarah Pertambangan dan Energi).
Penetapan Hari Jadi Pertambangan dan Energi diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DESDM yang berlangsung pada tanggal 1 Nopember 2007 di Badan Geologi Bandung. diikuti oleh para Pejabat Eselon I dan II DESDM dipimpin oleh Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral.
Berdasarkan hasil penetapan tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan surat kepada Presiden No. 1349/04/ME~LS/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 mengusulkan Hari Jadi Pertambangan dan Energi untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Repub1ik Indonesia Nomor 22 tahun 2008 tanggal 27 September 2008 ditetapkan Hari Jadi Pertambangan dan Energi adalah tanggal 28 September.